Halo, sobat Gimana nih kabarnya? Semoga sehat dan bahagia selalu ya. Kali ini, aku mau ngobrolin tentang sesuatu yang mungkin sering jadi pertanyaan di benak kamu. Apalagi kalau bukan gelar akademik di KTP dan KK.
Pasti kamu pernah dengar kan istilah gelar akademik? Itu loh, singkatan-singkatan yang biasanya ada di belakang nama seseorang, seperti S.Pd., S.Kom., M.Sc., Ph.D., dan sebagainya. Gelar akademik itu menunjukkan tingkat pendidikan atau keahlian yang dimiliki oleh seseorang.
Nah, pertanyaannya adalah, perlu nggak sih mencantumkan gelar akademik di nama KTP dan KK? Apa ada manfaatnya? Apa ada aturannya? Apa ada dampaknya? Nah, semua itu akan aku bahas di artikel ini. Jadi, jangan kemana-mana ya. Tetap stay tuned di sini!
Apa Itu Gelar Akademik?

Sebelum kita masuk ke pembahasan utama, ada baiknya kita pahami dulu apa itu gelar akademik. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), gelar akademik adalah gelar yang diberikan oleh perguruan tinggi kepada lulusannya sebagai tanda telah menyelesaikan suatu program pendidikan.
Gelar akademik biasanya terdiri dari dua bagian, yaitu prefiks dan sufiks. Prefiks adalah singkatan yang ada di depan nama, seperti Dr., Prof., Ir., dll. Prefiks menunjukkan status profesional atau kehormatan seseorang. Sufiks adalah singkatan yang ada di belakang nama, seperti S.Pd., S.Kom., M.Sc., Ph.D., dll. Sufiks menunjukkan bidang ilmu atau spesialisasi seseorang.
Gelar akademik juga dibedakan menjadi beberapa tingkat, yaitu:
- Gelar Sarjana (S1), misalnya S.Pd., S.Kom., S.E., dll.
- Gelar Magister (S2), misalnya M.Pd., M.Kom., M.M., dll.
- Gelar Doktor (S3), misalnya Dr., Ph.D., Ed.D., dll.
- Gelar Profesor (Guru Besar), misalnya Prof.
Selain gelar akademik, ada juga gelar keagamaan, gelar adat, dan gelar lainnya yang bisa dicantumkan di nama seseorang. Misalnya:
- Gelar keagamaan, seperti H., Hj., KH., dll.
- Gelar adat, seperti Raden, Ratu, Pangeran, dll.
- Gelar lainnya, seperti Bapak, Ibu, Pak, Bu, dll.
Haruskah Cantumkan Gelar Akademik di Nama KTP dan KK?
Nah, sekarang kita sudah tahu apa itu gelar akademik dan jenis-jenisnya. Lalu, bagaimana dengan pertanyaan kita tadi? Haruskah kita mencantumkan gelar akademik di nama KTP dan KK?
Jawabannya adalah: Tidak harus.
Yup, kamu nggak wajib kok mencantumkan gelar akademik di nama KTP dan KK. Ini berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.
Dalam pasal 5 ayat (1) Permendagri tersebut disebutkan:
“Gelar pendidikan, adat, dan keagamaan dapat dicantumkan pada Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk elektronik yang penulisannya dapat disingkat.”
Jadi, mencantumkan gelar akademik di nama KTP dan KK itu boleh, tapi bukan kewajiban. Kamu bisa memilih mau mencantumkan atau tidak, sesuai dengan keinginan kamu sendiri.
Apa Manfaat Mencantumkan Gelar Akademik di Nama KTP dan KK?
Kalau begitu, apa sih manfaatnya mencantumkan gelar akademik di nama KTP dan KK? Apakah ada keuntungan yang bisa kita dapatkan?
Sebenarnya, manfaatnya tergantung dari sudut pandang masing-masing orang. Ada yang merasa bangga dan percaya diri dengan gelar akademiknya, ada juga yang merasa biasa saja atau malah malu.
Namun, secara umum, ada beberapa manfaat yang bisa kita sebutkan, yaitu:
- Menunjukkan prestasi dan kompetensi kita di bidang tertentu.
- Meningkatkan kredibilitas dan reputasi kita di mata orang lain.
- Memudahkan kita dalam mengurus berbagai dokumen atau administrasi yang membutuhkan identitas resmi.
- Membuka peluang untuk mendapatkan pekerjaan, beasiswa, atau penghargaan yang sesuai dengan gelar akademik kita.
Apa Dampak Mencantumkan Gelar Akademik di Nama KTP dan KK?
Selain manfaat, apa sih dampaknya mencantumkan gelar akademik di nama KTP dan KK? Apakah ada risiko atau konsekuensi yang harus kita hadapi?
Tentu saja, ada dampak positif dan negatif dari mencantumkan gelar akademik di nama KTP dan KK. Berikut ini beberapa dampak yang bisa kita sebutkan:
- Dampak positif:
- Membuat kita lebih percaya diri dan termotivasi untuk belajar lebih banyak.
- Membuat orang lain menghormati dan mengapresiasi kita karena prestasi kita.
- Membuat orang lain lebih mudah mengenal dan mengingat kita karena nama kita unik dan berbeda.
- Membuat orang lain lebih terbuka untuk berkolaborasi atau berkonsultasi dengan kita karena keahlian kita.
- Dampak negatif:
- Membuat kita lebih sombong dan merasa superior dari orang lain.
- Membuat orang lain iri dan dengki dengan kita karena merasa kalah atau rendah.
- Membuat orang lain lebih mudah mengejek atau menyerang kita karena nama kita terlalu panjang atau aneh.
- Membuat orang lain lebih sulit untuk mempercayai atau bersimpati dengan kita karena kesan formal atau jaim.
Tips Mencantumkan Gelar Akademik di Nama KTP dan KK
Nah, setelah mengetahui manfaat dan dampaknya, apakah kamu tertarik untuk mencantumkan gelar akademik di nama KTP dan KK? Kalau iya, ada beberapa tips yang bisa kamu ikuti, yaitu:
- Pastikan kamu sudah memiliki ijazah atau sertifikat resmi yang membuktikan gelar akademik kamu. Jangan asal-asalan atau palsu ya.
- Pastikan kamu menulis gelar akademik kamu dengan benar sesuai dengan ejaan yang baku. Jangan salah tulis atau salah singkat ya.
- Pastikan kamu menyesuaikan gelar akademik kamu dengan konteks atau situasi. Jangan terlalu sering atau terlalu jarang menyebutnya ya.
- Pastikan kamu tetap rendah hati dan bersikap sopan santun meskipun memiliki gelar akademik. Jangan sombong atau meremehkan orang lain ya.
Kesimpulan
Demikianlah artikel tentang gelar akademik di KTP dan KK yang bisa aku sampaikan. Semoga artikel ini bermanfaat dan menambah wawasan kamu.
Intinya, mencantumkan gelar akademik di nama KTP dan KK itu boleh tapi tidak harus. Ada manfaat dan dampaknya masing-masing. Kamu bisa memilih mau mencantumkan atau tidak sesuai dengan keinginan kamu sendiri.
Kalau kamu punya pendapat atau pengalaman tentang gelar akademik di KTP dan KK, silakan share di kolom komentar ya. Aku tunggu ya.
Terima kasih sudah membaca artikel ini sampai habis. Sampai habis. Sampai jumpa di artikel selanjutnya. Salam hangat dari aku. 😊
Tags: gelar akademik, KTP, KK, pendidikan, kependudukan