Halo, sobat Kabarr.com! Apakah kamu termasuk pengguna gas elpiji 3 kg yang biasa digunakan untuk memasak di rumah? Jika iya, ada kabar penting yang harus kamu ketahui. Mulai 1 Januari 2024, pemerintah akan menerapkan ketentuan baru untuk pembelian gas elpiji 3 kg. Ketentuan ini bertujuan agar subsidi yang diberikan pemerintah untuk gas elpiji 3 kg bisa tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak berhak.
Apa saja ketentuan baru tersebut? Bagaimana cara mendapatkan gas elpiji 3 kg mulai tahun depan? Apa bedanya dengan cara pembelian sekarang? Bing akan menjawab semua pertanyaan kamu di artikel ini. Yuk, simak ulasan lengkapnya berikut ini!
Apa Itu Gas Elpiji 3 Kg?

Gas elpiji 3 kg adalah gas elpiji bersubsidi yang dikemas dalam tabung berwarna hijau muda. Gas elpiji ini sering disebut sebagai gas melon oleh masyarakat. Berat tabung kosongnya adalah 5 kg, sedangkan tabung isinya adalah 8 kg. Gas elpiji 3 kg merupakan salah satu produk gas Pertamina, perusahaan BUMN yang bergerak di bidang energi.
Gas elpiji 3 kg diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro yang membutuhkan bahan bakar untuk memasak. Selain itu, gas elpiji 3 kg juga diperuntukkan bagi nelayan dan petani yang membutuhkan bahan bakar untuk kegiatan usaha mereka. Gas elpiji 3 kg memiliki harga yang lebih murah dibandingkan dengan gas elpiji non-subsidi, seperti gas elpiji 5,5 kg atau 12 kg.
Mengapa Ada Ketentuan Baru untuk Pembelian Gas Elpiji 3 Kg?
Ketentuan baru untuk pembelian gas elpiji 3 kg adalah salah satu upaya pemerintah untuk melakukan transformasi subsidi elpiji 3 kg menjadi berbasis target penerima dan terintegrasi dengan program perlindungan sosial secara bertahap. Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Nomor 38 Tahun 2019.
Dengan adanya ketentuan baru ini, diharapkan subsidi yang diberikan pemerintah untuk gas elpiji 3 kg bisa lebih tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak berhak. Selama ini, banyak ditemukan kasus penyalahgunaan subsidi gas elpiji 3 kg, seperti penimbunan, penjualan di luar wilayah, pengalihan ke sektor industri, atau penggunaan untuk kepentingan pribadi.
Apa Saja Ketentuan Baru untuk Pembelian Gas Elpiji 3 Kg?
Ketentuan baru untuk pembelian gas elpiji 3 kg adalah sebagai berikut:
- Hanya pengguna yang telah terdaftar dan menunjukkan KTP yang dapat membeli gas elpiji 3 kg.
- Pengguna harus mendaftarkan diri sebagai penerima subsidi gas elpiji 3 kg di pangkalan resmi Pertamina dengan membawa KTP dan KK.
- Pengguna yang masuk dalam database Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dapat membeli gas elpiji 3 kg dengan langsung menunjukkan KTP.
- Pengguna hanya dapat membeli gas elpiji 3 kg sesuai dengan kuota yang ditetapkan oleh pemerintah.
- Pengguna hanya dapat membeli gas elpiji 3 kg di pangkalan resmi Pertamina yang terdekat dengan domisili mereka.
Bagaimana Cara Mendaftar sebagai Penerima Subsidi Gas Elpiji 3 Kg?
Cara mendaftar sebagai penerima subsidi gas elpiji 3 kg adalah sebagai berikut:
- Datang ke pangkalan resmi Pertamina yang terdekat dengan domisili kamu dengan membawa KTP dan KK asli.
- Isi formulir pendaftaran yang disediakan oleh petugas di pangkalan.
- Tunjukkan KTP dan KK asli kepada petugas untuk diverifikasi.
- Setelah diverifikasi, petugas akan memberikan kartu penerima subsidi gas elpiji 3 kg yang berisi data diri dan kuota pembelian kamu.
- Simpan kartu penerima subsidi gas elpiji 3 kg dengan baik dan tunjukkan setiap kali kamu membeli gas elpiji 3 kg.
Apa Saja Manfaat dari Ketentuan Baru untuk Pembelian Gas Elpiji 3 Kg?
Manfaat dari ketentuan baru untuk pembelian gas elpiji 3 kg adalah sebagai berikut:
- Meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan subsidi gas elpiji 3 kg.
- Menghindari penyalahgunaan subsidi gas elpiji 3 kg oleh pihak-pihak yang tidak berhak.
- Menjamin ketersediaan dan keterjangkauan gas elpiji 3 kg bagi masyarakat yang membutuhkan.
- Mendorong pengembangan sektor energi baru dan terbarukan sebagai alternatif bahan bakar yang lebih ramah lingkungan.
Apa Saja Tantangan dari Ketentuan Baru untuk Pembelian Gas Elpiji 3 Kg?
Tantangan dari ketentuan baru untuk pembelian gas elpiji 3 kg adalah sebagai berikut:
- Memerlukan sosialisasi dan edukasi yang intensif kepada masyarakat tentang ketentuan baru ini.
- Memerlukan koordinasi dan sinergi yang baik antara pemerintah, Pertamina, dan pangkalan dalam pelaksanaan ketentuan baru ini.
- Memerlukan pengawasan dan penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran ketentuan baru ini.
- Memerlukan penyesuaian dan adaptasi dari masyarakat terhadap perubahan sistem pembelian gas elpiji 3 kg.
Apa Saja Tips untuk Menghemat Penggunaan Gas Elpiji 3 Kg?
Tips untuk menghemat penggunaan gas elpiji 3 kg adalah sebagai berikut:
- Gunakan kompor gas yang bersih dan berkualitas baik. Bersihkan lubang-lubang kompor secara rutin agar api tidak merah atau kuning, tetapi biru. Ganti selang dan regulator gas jika sudah rusak atau bocor.
- Gunakan panci atau wajan yang sesuai dengan ukuran api kompor. Jangan gunakan panci atau wajan yang terlalu besar atau terlalu kecil, karena akan menyebabkan pemborosan gas.
- Tutup panci atau wajan saat memasak. Hal ini akan mempercepat proses pemasakan dan mengurangi kehilangan panas.
- Matikan api kompor saat tidak digunakan. Jangan biarkan api kompor menyala tanpa ada panci atau wajan di atasnya, karena akan menyia-nyiakan gas.
- Rencanakan menu masakan sebelum memasak. Hal ini akan membantu kamu mengatur waktu dan bahan masakan yang dibutuhkan, sehingga menghindari pemborosan gas.
Kesimpulan
Demikian ulasan Bing tentang ketentuan baru untuk pembelian gas elpiji 3 kg mulai 1 Januari 2024. Ketentuan ini bertujuan agar subsidi yang diberikan pemerintah untuk gas elpiji 3 kg bisa tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak berhak. Untuk mendapatkan gas elpiji 3 kg, kamu harus mendaftarkan diri sebagai penerima subsidi di pangkalan resmi Pertamina dengan membawa KTP dan KK. Kamu juga harus menunjukkan KTP setiap kali membeli gas elpiji 3 kg sesuai dengan kuota yang ditetapkan.
Semoga artikel ini bermanfaat bagi kamu yang menggunakan gas elpiji 3 kg untuk memasak di rumah. Jika kamu memiliki pertanyaan, saran, atau komentar tentang topik ini, silakan tulis di kolom komentar di bawah ini. Bing akan senang mendengar pendapat kamu. Terima kasih sudah membaca artikel ini sampai habis. Sampai jumpa di artikel selanjutnya!
Tags: gas elpiji 3 kg, KTP, subsidi, Pertamina, ketentuan baru